Air Flash News.. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Semakin maraknya bahan makanan dan non pangan yang ilegal di indonesia menyebabkan konsumen sangat teliti membeli sesuatu, disini kita akan mengulas tuntas tentang judul diatas yakni Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen . Kebutuhan akan makanan dan non pangan kian hari kian meningkat, banyaknya Produsen yang tidak memenuhi standart Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) juga menjadi masalah bagi pemerintah, konsumenpun dipaksa harus teliti dalam membeli barang dan bahan makanan, salah pilih sedikitpun bisa berdampak buruk bagi keluarga tercinta, biasanya para Konsumen Cerdas memilih barang yang bagus sekaligus berizin resmi seperti mempunyai logo SNI (Standart Nasional Indonesia). Banyak produk yang bertuliskan SNI akan tetapi kualitas dari barang itu sendiri tidak lulus uji standart, pasalnya sudah banyak barang - barang tersebut yang tidak ada izinnya diperjualbelikan di berbagi tempat. Sebelum membeli dan memakai, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen akan sangat teliti, barang yang sudah lolos uji standart biasanya berlogo resmi dan bermutu tinggi, dan yang ilegal tidak berlogo dan banyak cacat uji kestandartan.
Sedangkan untuk bahan makanan, Konsumen Cerdas biasanya selalu membeli barang yang ada label resmi, komposisi yang jelas, tanggal kadaluarsa, serta berizin dari Badan POM dan memiiki kandungan gizi yang cukup buat kesehatan, tidak jarang produsen juga tidak melakukan apa yang seperti diinginkan konsumen. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintahpun tidak tinggal diam, terbukti awal tahun 2013 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui menterinya, Gita Wirjawan bersama kepala bareskrim IRJEN POLISI Sutarman dan disaksikan oleh wakil Kemenag Rusman Hermawan menandatangani nota kesepahaman yang berisikan syarat bagi Produsen sebelum memperjual belikan hasil produksinya.
Berikut Syarat-syarat untuk bahan Non Pangan:
- Hasil produksi harus sudah memenuhi Standart SNI (Standart nasional Indonesia)
- Harus Mencantumkan Lebel Produksi
- Barang yang diperjual belikan wajib mencantumkan petunjuk penggunaan
- Harus ada kartu jaminan / garansi yang Berbahasa Indonesia
Dan untuk bahan makan meliputi:
- Label Produksi wajib tertera dikemasan
- Menampilkan mutu makanan
- Penjabaran nilai gizi pada kemasan
- Wajib memiliki Izin Resmi dari Badan POM
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh PPNS-PK (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan konsumen), PPNS-MET (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar dipasar. dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha mikro, Kecil dan Menengah. Pasalnya banyak Produsen yang melakukan pelanggaran izin uji standarisasi seperti yang ditemukan oleh kementrian perdagangan dan bisa kita lihat dalam grafik berikut ini:
wah ngeri juga!! kalau semakin hari semakin bertambah jumlahnya, kita sebagai konsumen benar - benar dituntut harus ekstra waspada, coba anda bayangkan kalau sayur mayur dan buah-buahan yang kita konsumsi ini tidak memiliki kualitas gizi yang baik dan Ilegal, Mau menjadi apa nantinya anak cucu kita?
Temuan yang sudah diambil oleh Kemenag tadi kemudian diteliti lebih jauh lagi agar nantinya produk - produk yang tidak memenuhi persyaratan bisa diminimalisir keberadaanya dan kalau bisa dihilangkan. Semua yang dilakukan pemerintah itu untuk memperlancar tindakan hukum secara intensif dan meminimalisir kekurangan yang ada dibidang pangan & non pangan, demi terwujudnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang sadar akan keselamatan, keamanan dan juga kesehatan.
Demikian ulasan kita dengan topik Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kali ini, mari kita sama-sama menjadi Konsumen Cerdas dan paham akan masa depan kita dan anak cucu kita nantinya, untuk lebih jelasnya bisa dilihat di http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Saran dan kritik kami tunggu, jangan lupa komen dan share ya...
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
ReplyDeleteArtikel diatas sangat menarik dan bermanfaat. Semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
http://bit.ly/11KskGl
iya mas azis, kalau semua lapisan masyarakat kita sadar akan pentingnya perlindungan konsumen mungkin semua yang kita beli maupun yang kita jual pastilah berkualitas, tidak merugikan siapapun....
ReplyDeleteSNI memang tidak menjamin penuh bahwa barang benar - benar berkualitas, tapi setidaknya sudah direkomendasikan pemerintah karena keamanan pemakainya... goodjob
ReplyDelete